Filed under: Abara: | Leave a comment »
Anggota MPPDU 2009-2014 (usulan)
Posted on November 15, 2010 by dondaujunghutauruk
Komisaris Rayon
Posted on November 15, 2010 by dondaujunghutauruk
Daftar Koordinator Wilayah
Posted on November 15, 2010 by dondaujunghutauruk
Filed under: Abara: | Leave a comment »
Revisi ADRT 2006-2008
Posted on November 15, 2010 by dondaujunghutauruk
Susunan Pengurus 2006-2008
Posted on November 15, 2010 by dondaujunghutauruk
Filed under: Abara: | Leave a comment »
Huhuasi Pengurus 2006-2008
Posted on November 15, 2010 by dondaujunghutauruk
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (Indonesia)
Posted on November 15, 2010 by dondaujunghutauruk
PELAKSANAAN ADRT:
- Keinginan luhur dari punguan atau dalam hal ini semua pengurus yang tergabung dalam Pengurus Punguan Hutauruk Boru-Bere Jabodetabek dari mulai MPPDU (Majelis Perwakilan Pinompar Donda Ujung), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Punguan), PHP (Pengurus Harian Punguan), KORWIL (Kordinator Wilayah), KR (Komisaris Rayon, agar Kewajiban dan Hak, secara konsekwen dapat berjalan dan dijalankan oleh semua anggota yang tercatat di pembukuan Punguan.
- Dalam pelaksanaannya, oleh banyak hal, tidak berlangsung semestinya. Yang masuk dalam jajaran kepengurusan Punguan tentu saja melaksanakan segala Kewajiban Punguan secara konsekwen sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT), namun tidak demikian dengan seluruh anggota.
- Konsekwensi yang timbul, bahwa ADRT tidak dapat dilaksanakan oleh kepengurusan sesuai yang tertera. Oleh karena itu ada beberapa koreksi pada pelaksanaan khususnya yang berkaitan dengan Kewajiban dan Hak terhadap keuangan.
PERUBAHAN KEWAJIBAN DAN HAK KEUANGAN:
1). Uang Duka untuk Anggota meninggal dunia (Suami / Istri)
- Tertulis Rp 1.500.000, menjadi Rp 750.000
2). Uang Duka untuk Anak dari Anggota yang meninggal dunia
- Tertulis Rp 1.000.000, menjadi Rp 500.000
3). Uang Duka untuk Orang Tua Anggota, diluar keanggotaan punguan, meninggal dunia, Parbue ni holong / pengganti krans bunga duka.
- Tertulis Rp 300.000, menjadi Rp.
4). Dana Penghiburan untuk anggota yang sakit rawat inap (opname)
- Tertulis Rp 200.000, menjadi Rp.
5). Dana Turut Berbahagia untuk Anggota yang menikahkan anak (anak/boru)
- Anak/Bere (pria), berupa Tumpak, Tertulis Rp 500.000, menjadi Rp.
- Boru/Bere (wanita), berupa Ulos & Uang, Tertulis Nilai Ulos Rp 250.00 + Uang Rp 250.000, menjadi Nilai Ulos Rp. 250.000
baca selanjutnya>>> Continue reading →
Filed under: Abara: | Leave a comment »